Mobil Pribadi Dilarang "Minum" Premium Rp 4.500

    Sejumlah mobil mengisi bahan bakar di SPBU Pejompongan, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pemerintah berencana menerapkan 2 harga berbeda untuk BBM jenis premium. Harga Rp 4.500/liter hanya untuk motor dan angkutan umum, sementara untuk mobil pribadi rencananya dijual Rp 6.500 per liter.
Sebuah mobil mengisi bahan bakar di SPBU Pejompongan, Jakarta. Nantinya mobil plat hitam hanya boleh membeli premium dengan harga khusus dan di SPBU khusus. SPBU khusus tidak akan menjual premium Rp 4.500, sebaliknya SPBU umum tidak jual premium khusus mobil Rp 6.500 per liter.
Petugas mengisi bahan bakar ke sebuah mobil di SPBU Pejompongan, Jakarta. Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, akan ada dua harga untuk bensin premium bersubsidi. Kebijakan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan anggaran subsidi bisa ditekan.
Sebagai persiapannya, selain menyiapkan SPBU khusus, Pertamina juga akan membedakan mobil tangki yang membawa premium Rp 6.500 per liter ini.
    Sejumlah mobil mengisi bahan bakar di SPBU Pejompongan, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Pemerintah berencana menerapkan 2 harga berbeda untuk BBM jenis premium. Harga Rp 4.500/liter hanya untuk motor dan angkutan umum, sementara untuk mobil pribadi rencananya dijual Rp 6.500 per liter.
Sebuah mobil mengisi bahan bakar di SPBU Pejompongan, Jakarta. Nantinya mobil plat hitam hanya boleh membeli premium dengan harga khusus dan di SPBU khusus. SPBU khusus tidak akan menjual premium Rp 4.500, sebaliknya SPBU umum tidak jual premium khusus mobil Rp 6.500 per liter.
Petugas mengisi bahan bakar ke sebuah mobil di SPBU Pejompongan, Jakarta. Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, akan ada dua harga untuk bensin premium bersubsidi. Kebijakan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan anggaran subsidi bisa ditekan.
Sebagai persiapannya, selain menyiapkan SPBU khusus, Pertamina juga akan membedakan mobil tangki yang membawa premium Rp 6.500 per liter ini.