Data BPS itu memang tak menjelaskan apakah itu garam industri atau garam konsumsi (pasar umum).
Khusus garam industri, Indonesia masih 100 persen bergantung pada impor karena belum memproduksi di dalam negeri.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Alex Retraubun mengatakan, sepanjang Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri, importasi adalah hal yang sah disamping terus meningkatkan produktivitas garam di dalam negeri.
Seorang pedagang di pasar Induk kramat Jati tampak sedang merapihkan tumpukan garam lokal yang akan dijual.
Untuk garam lokal pemerintah akan mempercepat proyek pembangunan pabrik garam di Nagakeo, NTT, oleh perusahaan asal Asutralia, Cheetam Salt Ltd.