Seorang penjahit merampungkan pekerjaannya di kawasan ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Pemerintah telah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) 1% bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Penjahit menyelesaikan pekerjaannya. Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah, pajak tersebut akan berdampak berat bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Namun UKM merupakan sektor yang cepat menyesuaikan diri ketika ada perubahan.
Pajak penghasilan (PPh) 1% bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun ini telah berlaku sejak 1 Juli 2013.