Smartphone Akan Kena PPn Barang Mewah

Seorang sales menata telepon genggam pintar (smartphone) yang dijual di salah satu toko di bilangan Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Meskipun kemarin Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta kepada Menteri Keuangan Chatib Basri agar ponsel pintar atau smartphone tidak dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), namun Kementerian Keuangan tetap punya kebijakan sendiri.
Plt Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, produk fesyen bermerek mewah dan kendaraan bermotor mewah jenis tertentu akan dikenakan aturan PPnBM. Selanjutnya, smartphone juga akan dikenakan PPn BM.
Pemberlakuan, PPn BM ini, dikhawatirkan akan memicu banyaknya perdagangan smartphone illegal.
Selain dikenakan PPnBM, produk smartphone nantinya juga diharuskan menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identity). IMEI digunakan untuk menahan laju importasi smartphone ilegal yang jumlahnya cukup besar.
Seorang sales menata telepon genggam pintar (smartphone) yang dijual di salah satu toko di bilangan Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Meskipun kemarin Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta kepada Menteri Keuangan Chatib Basri agar ponsel pintar atau smartphone tidak dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), namun Kementerian Keuangan tetap punya kebijakan sendiri.
Plt Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, produk fesyen bermerek mewah dan kendaraan bermotor mewah jenis tertentu akan dikenakan aturan PPnBM. Selanjutnya, smartphone juga akan dikenakan PPn BM.
Pemberlakuan, PPn BM ini, dikhawatirkan akan memicu banyaknya perdagangan smartphone illegal.
Selain dikenakan PPnBM, produk smartphone nantinya juga diharuskan menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identity). IMEI digunakan untuk menahan laju importasi smartphone ilegal yang jumlahnya cukup besar.