Seorang pekerja melakukan proses pembangunan rumah Cluster Da Vinci 2 di Kota Legenda Wisata, Cibubur.
Ketua Umum REI Setyo Maharso menegaskan akibat penerapan aturan KPR inden, banyak pengembang menengah bawah yang sulit melakukan pembangunan rumah karena selama ini KPR inden menjadi sumber permodalan menyusul sulitnya mendapatkan kredit konstruksi pasca krisis moneter tahun 1998.
Sementara bagi pengembang besar, lanjut Setyo aturan ini juga akan menghentikan pasokan karena mayoritas bank memutuskan untuk tidak memproses dan melakukan akad kredit pasca penerapan aturan tersebut.
Setyo memprediksi, sekitar 60% dari total 3.000 perusahaan properti anggota REI akan berhenti memproduksi rumah jika aturan KPR indent tetap diberlakukan. Jika setiap perusahaan memiliki 100 karyawan, maka dalam enam bulan ke depan pemutusan tenaga kerja (PHK) besar-besaran akan terjadi di industri properti.
Lebih jauh lagi Setyo mengatakan, hal tersebut akan berimbas pada backlog (kurang pasok) perumahan di Indonesia yang akan semakin bertambah besar.