Kemendag Atur Harga Cabai

Seorang pedagang tampak menata barang dagangannya di salah satu lapak di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (14/10/2013).
Untuk harga referensi yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bawang merah adalah sebesar Rp 25.700/kg, cabai merah keriting Rp 26.300/kg dan cabai rawit seharga Rp 28.000/kg.
Artinya jika harga eceran di atas harga patokan (referensi) maka pemerintah akan membuka keran impor. Namun sebaliknya jika harga kembali normal atau di bawah harga patokan maka impor akan ditutup.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Dalam Negeri selaku Ketua Tim Teknis Pemantau Harga Produk Hortikultura Nomor 118/PDN/KEP/10/2013 tentang Penetapan Harga Referensi Produk Hortikultura.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Peraturan ini dikeluarkan dan diberlakukan tanggal 3 Oktober 2013.
Seorang pedagang tampak menata barang dagangannya di salah satu lapak di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (14/10/2013).
Untuk harga referensi yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bawang merah adalah sebesar Rp 25.700/kg, cabai merah keriting Rp 26.300/kg dan cabai rawit seharga Rp 28.000/kg.
Artinya jika harga eceran di atas harga patokan (referensi) maka pemerintah akan membuka keran impor. Namun sebaliknya jika harga kembali normal atau di bawah harga patokan maka impor akan ditutup.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Dalam Negeri selaku Ketua Tim Teknis Pemantau Harga Produk Hortikultura Nomor 118/PDN/KEP/10/2013 tentang Penetapan Harga Referensi Produk Hortikultura.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Peraturan ini dikeluarkan dan diberlakukan tanggal 3 Oktober 2013.