Solusi proteksi ini dirancang dengan manfaat perlindungan terhadap 36 penyakit kritis.
Hal itu juga dilengkapi dengan fitur pengembalian premi hingga 150% apabila tertanggung tidak mengajukan klaim selama periode polis atau meninggal dunia.
Kerjasama ini dilakukan sebagai solusi proteksi terbaru dari kedua belah pihak.