PNS Dapat 'Bonus' Rp 4 Juta/Orang untuk Biaya KPR

Direktur Morget & Consumer BTN Masyur S Nasution, Sekjen Kementrian PUPR Taufik Wijoyono dan Direktur Utama Bapertarum PNS  Heroe Soelistiawan berbincang usai penandatangan kerja sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Disiapkan dana sebesar Rp 400 miliar yang bersumber dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sekretaris Jenderal Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Taufik Wijoyono mengatakan bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai yang diberi nama Bantuan Tabungan Perumahan (BTP).
Dana ini untuk meringankan beban PNS dalam membiayai perizinan perumahan di awal transaksi pembelian rumah, atau biaya proses KPR. Sasaran program ini adalah PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan belum memiliki rumah.
Bapertarum-PNS dan BTN hari ini juga meneken perjanjian kerjasama penyaluran bantuan tersebut. Penandatanganan kerja sama ini dimaksudkan untuk memperlancar proses pencairan bantuan pembiayaan perumahan mengingat program ini harus dikaitkan dengan program subsidi KPR lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.
Direktur Morget & Consumer BTN Masyur S Nasution, Sekjen Kementrian PUPR Taufik Wijoyono dan Direktur Utama Bapertarum PNSĀ  Heroe Soelistiawan berbincang usai penandatangan kerja sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Disiapkan dana sebesar Rp 400 miliar yang bersumber dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sekretaris Jenderal Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Taufik Wijoyono mengatakan bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai yang diberi nama Bantuan Tabungan Perumahan (BTP).
Dana ini untuk meringankan beban PNS dalam membiayai perizinan perumahan di awal transaksi pembelian rumah, atau biaya proses KPR. Sasaran program ini adalah PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan belum memiliki rumah.
Bapertarum-PNS dan BTN hari ini juga meneken perjanjian kerjasama penyaluran bantuan tersebut. Penandatanganan kerja sama ini dimaksudkan untuk memperlancar proses pencairan bantuan pembiayaan perumahan mengingat program ini harus dikaitkan dengan program subsidi KPR lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.