Pendaftaran Merek Minyak Goreng ke Dirjen HAKI Diminta Ditunda

Pekerja menata minyak goreng curah di agen penjualan sembako di Jakarta.
Pengusaha minta pemerintah menunda aturan merek minyak goreng wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya, lambatnya proses pendaftaran merek akan berbuntut menghambat ekspor.
Aturan yang tercantum dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 54 tahun 2013 tersebut bakal mulai berlaku 1 Oktober 2015.
Demikian juga diberlakukan untuk merek minyak goreng asing. Merek minyak goreng asing wajib terdaftar dan mendapat sertifikat dari HKI. Sementara pemilik merek minyak goreng asing enggan mendaftar karena pasar mereka ada di luar negeri.
Pengusaha mendesak pemerintah tidak mewajibkan merek minyak goreng kemasan asing terdafar di HKI, tapi cukup hanya terdaftar di Kemdag saja.
Pekerja menata minyak goreng curah di agen penjualan sembako di Jakarta.
Pengusaha minta pemerintah menunda aturan merek minyak goreng wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya, lambatnya proses pendaftaran merek akan berbuntut menghambat ekspor.
Aturan yang tercantum dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 54 tahun 2013 tersebut bakal mulai berlaku 1 Oktober 2015.
Demikian juga diberlakukan untuk merek minyak goreng asing. Merek minyak goreng asing wajib terdaftar dan mendapat sertifikat dari HKI. Sementara pemilik merek minyak goreng asing enggan mendaftar karena pasar mereka ada di luar negeri.
Pengusaha mendesak pemerintah tidak mewajibkan merek minyak goreng kemasan asing terdafar di HKI, tapi cukup hanya terdaftar di Kemdag saja.