Reklamasi Pluit City

Warga melihat proses reklamasi Pluit City. Pool/Pluit City.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Pool/Pluit City.
Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City. Pool/Pluit City.
Warga melihat proses reklamasi Pluit City. Pool/Pluit City.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Pool/Pluit City.
Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City. Pool/Pluit City.