Ini Pelaku Pencurian Listrik yang Rugikan PLN Rp 167 M
Empat tersangka kasus pencurian listrik tersebut dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Tangerang, Kamis (11/2/2016).
Mereka diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Tindakan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik yang merugikan Negara itu sudah terjadi sejak November 2014.
Penahanan 4 tersangka ini sendiri baru dilakukan pada Desember 2015.
Kepala PPNS Ditjen Ketenalistrikan, Jusman Hutajulu mengungkapkan, kerugian yang diderita PT PLN (Persero) dari pencurian listrik tersebut mencapai Rp 167 miliar.
Hingga kini, proses hukum yang ditangani oleh PPNS tengah berjalan dan tersangka kasus pelanggaran P2TL diserahkan dari LP Cipinang kepada Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).