Pekerja Kontrak Pemprov DKI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Hari ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI Jakarta yaitu dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dengan adanya perjanjian ini tenaga kontrak di Pemprov DKI dapat fasilitas JKK dan JKm.
Dua program yang terhitung dimulai Maret 2016 ini merupakan bentuk perlindungan kepada para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) yang bekerja pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hari ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI Jakarta yaitu dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dengan adanya perjanjian ini tenaga kontrak di Pemprov DKI dapat fasilitas JKK dan JKm.
Dua program yang terhitung dimulai Maret 2016 ini merupakan bentuk perlindungan kepada para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) yang bekerja pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).