BNI Sosialisasi Tax Amnesty kepada UMKM di Tanah Abang

Hadir pada kesempatan tersebut, Anton Siregar, Pemimpin Divisi Bisnis Small BNI, Panji Irawan, Direktur Treasuri & Internasional,Christianto, Account Representative KPP Pratama Jakarta Tanah Abang 2, Yanar Siswanto, CEO BNI Wilayah Jakarta Senayan.
Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga 10 M hanya dikenai kewajiban membayar uang tebusan sebesar 0,5%, sedangkan pelaku UMKM yang melaporkan harta kekayaan melebihi 10 M diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2%.
Pada kesempatan itu para pedagang Tanah Abang mendapatkan penjelasan tentang progam Tax Amnesty dan manfaatnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Anton Siregar, Pemimpin Divisi Bisnis Small BNI, Panji Irawan, Direktur Treasuri & Internasional,Christianto, Account Representative KPP Pratama Jakarta Tanah Abang 2, Yanar Siswanto, CEO BNI Wilayah Jakarta Senayan.
Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga 10 M hanya dikenai kewajiban membayar uang tebusan sebesar 0,5%, sedangkan pelaku UMKM yang melaporkan harta kekayaan melebihi 10 M diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2%.
Pada kesempatan itu para pedagang Tanah Abang mendapatkan penjelasan tentang progam Tax Amnesty dan manfaatnya.