Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, bersama Kepala Bekraf Triawan Munaf, usai menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (13/9). Arfan/Humas BPJS TK.
Melalui kerja sama antara BPJS TK dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ini nantinya pelaku usaha ekonomi kreatif akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), maupun Jaminan Pensiun (JP). Arfan/Humas BPJS TK.
BPJS TK nantinya akan melindungi risiko sosial ekonomi dari 16 subsektor industri kreatif seperti seniman, desainer, fotografer, sineas, musisi, kuliner dan lain sebagainya. Arfan/Humas BPJS TK.