Sri Mulyani dan Luhut Rombak Pajak Migas

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan memasuki ruang konfrensi press. Beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 mengatur tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perpajakan bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani sebelum mengumumkan perombakan PP No. 79/2010.
Menkeu Sri Mulyani (kanan) saat mengumumkan perombakan PP No. 79/2010 tentang Cost Recovery.
Wakil Menkeu Mardiasmo (kanan) ikut menyimak penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Kemaritiman  sekaligus Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan berjabat tangan usai mengumumkan perombakan PP No. 79/2010 tentang Cost Recovery.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan memasuki ruang konfrensi press. Beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 mengatur tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perpajakan bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani sebelum mengumumkan perombakan PP No. 79/2010.
Menkeu Sri Mulyani (kanan) saat mengumumkan perombakan PP No. 79/2010 tentang Cost Recovery.
Wakil Menkeu Mardiasmo (kanan) ikut menyimak penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Kemaritiman  sekaligus Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan berjabat tangan usai mengumumkan perombakan PP No. 79/2010 tentang Cost Recovery.