Pailit, Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Gugat OJK

(kiri-kanan) dalam jumpa pers di Jakarta Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) Boyke Sinaga, Komisaris Utama, Rudy Sinaga dan Kuasa Hukum BAJ Ulhad Andyaksa menyesalkan dengan tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempailitkan PT BAJ.
Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.
Selain menggugat OJK, Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya juga mengajukan PK ke MA.
(kiri-kanan) dalam jumpa pers di Jakarta Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) Boyke Sinaga, Komisaris Utama, Rudy Sinaga dan Kuasa Hukum BAJ Ulhad Andyaksa menyesalkan dengan tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempailitkan PT BAJ.
Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.
Selain menggugat OJK, Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya juga mengajukan PK ke MA.