Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (kiri), bersama Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari (kanan), usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan BPJS TK tentang sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dengan adanya nota kesepahaman ini, BPJS TK memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 16 ribu notaris anggota INI dan juga pegawai yang bekerja di kantor-kantor notaris tersebut.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS TK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).