Wakabareskrim Irjen Antam Novambar (kiri) bersama Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Hengki Haryadi (kanan), Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono (kedua kiri) dan pejabat KPPU menunjukkan barang bukti cabai rawit merah yang disita dari tersangka SJN dan SNO.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Haryadi (kanan) menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat. Menurut informasi, pengepul bersepakat menetapkan harga cabai ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono (kedua kiri) memaparkan mata rantai cabai dari petani hingga ke pembeli.
Petugas menunjukkan barang bukti cabai rawit merah yang disita dari tersangka SJN dan SNO.
Petugas membawa barang bukti cabai merah yang disita dari tersangka SJN dan SNO. Dalam kasus ini ditetapkan dua orang tersangka selaku pengepul cabai dengan inisial SJN dan SNO. Keduanya akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.