Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Tekstil

Menteri Keuangan Sri Mulyani siang ini akan memberikan penjelasan mengenai keberhasilan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membongkar kasus penyelundupan tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).
Pemberian penjelasan dilakukan langsung di halaman gedung Sutikno Slamter Kementerian Keuanga. Acaranya pun dilakukan langsung usai Sri Mulyani membuka acara Dhawa Festival 2017 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.
Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
PT SPL, kata Sri Mulyani, akan melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain, namun hasil dari analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok hanya kedapatan 583 roll kain.
Lanjut Sri Mulyani, PT SPL dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf F UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Barang-barang tekstil selundupan tersebut masih terbungkus rapih di dalam kontainer. Terlihat jelas barang tersebut berupa pakaian, kain yang merupakan produksi dari PT SPL yang berlokasi di Bandung.
Adapun, lanjut Sri Mulyani, terbongkarnya kasus penyelundupan ini juga sekaligus menetapkan dua orang terangka dengan inisial FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan 16 rekening bank, tanah, dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
Penelitian petugas, didapati bahwa 3 kontainer yang membawa tekstil selundupan ini milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung. Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 7 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani siang ini akan memberikan penjelasan mengenai keberhasilan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membongkar kasus penyelundupan tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).
Pemberian penjelasan dilakukan langsung di halaman gedung Sutikno Slamter Kementerian Keuanga. Acaranya pun dilakukan langsung usai Sri Mulyani membuka acara Dhawa Festival 2017 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.
Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
PT SPL, kata Sri Mulyani, akan melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain, namun hasil dari analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok hanya kedapatan 583 roll kain.
Lanjut Sri Mulyani, PT SPL dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf F UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Barang-barang tekstil selundupan tersebut masih terbungkus rapih di dalam kontainer. Terlihat jelas barang tersebut berupa pakaian, kain yang merupakan produksi dari PT SPL yang berlokasi di Bandung.
Adapun, lanjut Sri Mulyani, terbongkarnya kasus penyelundupan ini juga sekaligus menetapkan dua orang terangka dengan inisial FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan 16 rekening bank, tanah, dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
Penelitian petugas, didapati bahwa 3 kontainer yang membawa tekstil selundupan ini milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung. Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 7 miliar.