Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini melakukan sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja.
Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun ini sebesar dua kali lipat. Namun, kenaikan santunan tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).
Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.
Hal ini ditandai setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017.
Efektivitas kenaikan santunan Jasa Raharja mulai berlaku 1 Juni mendatang. Hal ini bersamaan dengan musim mudik Lebaran 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini melakukan sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja.
Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun ini sebesar dua kali lipat. Namun, kenaikan santunan tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).
Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.
Hal ini ditandai setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017.
Efektivitas kenaikan santunan Jasa Raharja mulai berlaku 1 Juni mendatang. Hal ini bersamaan dengan musim mudik Lebaran 2017.