Menhub Budi Karya Sumadi Umumkan Tarif Baru Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Tak sendiri Menhub ditemani oleh Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartarto dan Plt. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono.
Pemerintah telah menentukan tarif baru untuk taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Operator penyedia jasa taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah.
Tarif baru wilayah I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa. Dengan tarif sebagai berikut, batas bawah yakni Rp 3500/km dan batas atas Rp 6000/km. Sementara tarif baru wilayah II meliputi kawasan Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Tarif wilayah II yakni, batas bawah Rp 3700/km dan batas atas Rp 6500/km.
Tarif baru tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2017.
Jika terbukti melanggar sanksi pun diberlakukan. Pertama dengan teguran, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penonaktifan aplikasi.