BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady, bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Khrisna Syarif, saat penandatanganan naskah perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Kedua lembaga ini bersinerga dalam pelayanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.
Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta, sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady, bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Khrisna Syarif, saat penandatanganan naskah perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Kedua lembaga ini bersinerga dalam pelayanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.
Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta, sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.