Kantor First Travel Kembali Didatangi Jemaah Umrah

Para jemaah yang telah menyetor uang perjalanan umrah mendatangi kantor cabang First Travel di Gedung perkantoran GKM Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Para jemaah umrah diterima di lobi kantor First Travel.
Selembar kertas berisi pengumuman operasional First Travel terpampang di kaca kantor.
Para jemaah menunggu kepastian dari pihak First Travel.
Para jemaah datang dengan membawa berkas.
Sebagian jemaah datang dengan mengajak anaknya.
Para jemaah umrah menanti kejelasan keberangkatan.
First Travel memiliki 3 produk perjalanan umrah, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana di paket promo umrah.
Para jemaah umrah terus berdatangan sejak Sabtu (22/7/2017) lalu. 
Para jemaah menunggu penjelasan dari pihak First Travel.
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas. Salah satu entitas yang dihentikan satgas bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu adalah biro perjalanan umrah PT PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.
Para jemaah yang telah menyetor uang perjalanan umrah mendatangi kantor cabang First Travel di Gedung perkantoran GKM Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Para jemaah umrah diterima di lobi kantor First Travel.
Selembar kertas berisi pengumuman operasional First Travel terpampang di kaca kantor.
Para jemaah menunggu kepastian dari pihak First Travel.
Para jemaah datang dengan membawa berkas.
Sebagian jemaah datang dengan mengajak anaknya.
Para jemaah umrah menanti kejelasan keberangkatan.
First Travel memiliki 3 produk perjalanan umrah, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana di paket promo umrah.
Para jemaah umrah terus berdatangan sejak Sabtu (22/7/2017) lalu. 
Para jemaah menunggu penjelasan dari pihak First Travel.
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas. Salah satu entitas yang dihentikan satgas bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu adalah biro perjalanan umrah PT PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.