Demo Taksi Online Kritisi Menteri Perhubungan

Begini penampakan sejumlah driver taksi online yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Jika sebelumnya awal tahun 2017 lalu, para pengemudi taksi konvensional melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah mengoreksi aturan soal taksi online. Kali ini giliran pengemudi taksi aplikasi yang menggelar unjuk rasa.
Demo para supir taksi online ini terkait penolakan beberapa pion pada revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang akan dibentuk menjadi PM baru.
Koordinator Lapangan Demo sekaligus Kepala Bidang Humas Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), mengatakan, aksi ini diikuti oleh sekitar 700 pengemudi yang berasal dari Jabodetabek. Sebagian lagi sengaja datang dari wilayah Banten dan Jawa Barat.
Ada beberapa tuntutan mendasar dari aksi damai ini. Pertama soal SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe), kedua masalah pemberian stiker yang awalnya disepakati diamternya 6 cm sekarang malah jadi 15 cm. Tuntutan penolakan aturan baru lainnya, lanjut dia, yakni kewajiban kendaraan taksi online menggunakan pelat nomor polisi khusus.
Sebagai informasi, dalam revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017, sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, dan peran aplikator.
Begini penampakan sejumlah driver taksi online yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Jika sebelumnya awal tahun 2017 lalu, para pengemudi taksi konvensional melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah mengoreksi aturan soal taksi online. Kali ini giliran pengemudi taksi aplikasi yang menggelar unjuk rasa.
Demo para supir taksi online ini terkait penolakan beberapa pion pada revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang akan dibentuk menjadi PM baru.
Koordinator Lapangan Demo sekaligus Kepala Bidang Humas Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), mengatakan, aksi ini diikuti oleh sekitar 700 pengemudi yang berasal dari Jabodetabek. Sebagian lagi sengaja datang dari wilayah Banten dan Jawa Barat.
Ada beberapa tuntutan mendasar dari aksi damai ini. Pertama soal SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe), kedua masalah pemberian stiker yang awalnya disepakati diamternya 6 cm sekarang malah jadi 15 cm. Tuntutan penolakan aturan baru lainnya, lanjut dia, yakni kewajiban kendaraan taksi online menggunakan pelat nomor polisi khusus.
Sebagai informasi, dalam revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017, sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, dan peran aplikator.