Sri Mulyani Bongkar Praktik Ilegal yang Rugikan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Prasetyo, serta Dirjen Bea dan Cukau Heru Pambudi menunjukkan barang bukti di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berhasil membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan yang dilakukan oleh PT SPL, yang merupakan salah satu penerima fasilitas kawasan berikat.
Dengan praktik yang dilakukan PT SPL yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat ini, negara dipastikan telah merugi sebesar Rp 118 miliar.
Sri Mulyani menyebutkan, pencegahan telah dilakukan pada Juni 2016 kepada perusahaan yang berbisnis di sektor tekstil ini. Pelanggaran yang dilakukan PT SPL ini karena memanfaatkan celah dari kebijakan dan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan di kawasan berikat.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, PT SPL akan dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 102 huruf F UU kepabeanan tahun 1999 yang ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda sebesar minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Lalu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2018 dengan hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dengan denda yang sama.
Pemerintah memastikan bahwa PT SPL selain melakukan ekspor fiktif, juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab, hasil dari kejahatan tersebut selain mengalir ke rekening milik perusahaan juga menggunakan beberapa rekening karyawan perusahaan sebagai penampung aliran dana.Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.