Susi Tenggelamkan Kapal Maling Ikan, Akankah Tinggal Kenangan?

Barang bukti kapal ilegal asing yang ditenggelamkan di Negeri Morela, Ambon (01/04/2017). Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, melakukan teleconverence dan memberikan instruksi penenggelaman Kapal Ilegal Asing, ke 12 lokasi penenggelaman di Stadion 7 Syawal, Morela, Ambon. Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penampakan kapal saat diledakan. Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Susi pada (29/10/2017) menenggelamkan 17 kapal yang telah divonis melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Lokasi penenggelaman adalah Natuna dan Terempa yang masuk wilayah Kepulauan Riau. Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Susi memimpin langsung proses penenggelaman. Proses penenggelaman tanpa dibakar itu memakan waktu 1 hingga 1,5 jam. Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktur Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama TNI Wahyudi Hendro Dwiyono menyampaikan sebanyak 10 kapal akan ditenggelamkan di Natuna dan sisanya di Terempa. Penenggelaman sudah melalui proses hukum yang berlaku. Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun metode pemusnahan kapal pada tahun anggaran 2017 periode kedua adalah ditenggelamkan tanpa menggunakan bahan peledak atau pembakaran. Tapi dengan cara melubangi lambung kapal di bawah garis air dan diberikan pemberat. Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan.