Cantrang Boleh Melaut Lagi, Tapi,... Ini Lho Syarat Susi
Tapi, ada sejumlah syarat yang perlu diikuti oleh nelayan dalam masa transisinya beralih dari cantrang ke alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, selama masa peralihan, para nelayan cantrang tetap bisa melaut dengan ketentuan, wilayah penangkapan tidak boleh keluar dari Laut Jawa Pantura.
Tidak juga menambah kapal cantrang, dan harus ukur ulang kapal alias tak ada lagi kapal yang markdown dan semua kapal harus terdaftar satu per satu.
KKP akan membuat satgas peralihan alat tangkap untuk menuntaskan proses peralihan alat tangkap cantrang.
Satgas tersebut terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, dan pengawasan oleh Ditjen PSKDP, serta diketuai oleh Mayjen Widodo Laksa Madya.
Susi sendiri mengaku tak ingin lagi berpolemik soal cantrang. Dia bilang, persoalan ini sudah jelas posisinya bahwa alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang tak boleh lagi melaut di Indonesia.
Termasuk untuk kapal asing, tak ada lagi cerita boleh masuk ke perairan Indonesia. Hal tersebut semata-mata untuk tujuan negara yang ingin menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi para nelayan di pantura untuk mulai beralih dari cantrang hingga batas waktu yang disepakati.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Tegal Enthus Susmono yang daerahnya mayoritas menjadi nelayan dan sumber mata pencaharian utamanya.