Nelayan 'Jaman Now' Tolak Alat Tangkap Tak Ramah Lingkungan
Aksi ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan penangkapak ikan tak ramah lingkungan. Pool/KKP.
Nelayan yang melakukan aksi terhitung lebih dari 5 ribu orang. Tuntutannya adalah menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya perikanan. Pool/KKP.
Alat tangkap yang dirasa merusak sumber daya itu seperti Pukat tarik (seine nets), pukat hela (trawls), dan alat tangkap perangkap, yang meliputi perangkap ikan peloncat. Pool/KKP.
Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Sutrisno menyesalkan upaya penggunaan cantrang atau trawl kembali mengemuka di ruang publik meski sudah dilarang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pool/KKP.