Aturan Status BUMN Luntur Demi Holding yang Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro sebagai pemohon beranggapan bahwa tertulis pada Pasal 2 (1) huruf a dan b UU 19/2003 maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah pertama memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasioanl pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, kedua mengejar keuntungan.
Selain itu, Pasal 4(4) UU 19/2003, Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila BUMN bertransformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama.
Karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Pemohon meminta MK bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (persero) menjadi menyimpang dari tujuan pendirian.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro sebagai pemohon beranggapan bahwa tertulis pada Pasal 2 (1) huruf a dan b UU 19/2003 maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah pertama memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasioanl pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, kedua mengejar keuntungan.
Selain itu, Pasal 4(4) UU 19/2003, Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila BUMN bertransformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama.
Karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Pemohon meminta MK bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (persero) menjadi menyimpang dari tujuan pendirian.