Pembicaraan ini dilakukan lantaran ada kekhawatiran meningkatnya ekspor batu bara ilegal setelah pemerintah mematok harga batu bara dalam negeri US$ 70/ton. Lebih rendah dari harga internasional yang saat ini berada di kisaran US$ 100/ton
Dari sisi PLN, saat ini banyak pembangkit yang masih menggunakan batu bara. Ekspor batu bara secara ilegal berpotensi mengakibatkan kebutuhan batu bara pada pembangkit bisa tidak terpenuhi. Isu soal ekspor batu bara ilegal sendiri sebenarnya bukan barang baru. Namun potensinya semakin meningkat pasca penetapan harga batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik dipatok US$ 70 per ton yang selisih hampir US$ 30/ton dibanding harga internasional yang sebesar US$ 100/ton.
Selain masalah batu bara, Sofyan juga mengaku ada beberapa hal yang didiskusikan dengan KPK. Diskusi berkaitan dengan proyek 35 ribu megawatt hingga energi baru dan terbarukan. Selain itu, Sofyan juga mengaku telah menindaklanjuti 5 rekomendasi KPK terkait PLN.
Sebelumnya, memang KPK telah menyusun 5 rekomendasi untuk perbaikan yang perlu dilakukan PLN. Pasalnya, KPK menilai ada efisiensi tata kelola kelistrikan yang belum diterapkan. KPK menyebut akan memantau terus kelanjutan rekomendasi ini. PLN diminta melaporkan progres perbaikan secara berkala.