Mendag Tetapkan 9 Daerah Tertib Ukur

Daerah tertib ukur itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan meningkatkan citra pasar rakyat. Program tersebut sebagai dinilai dapat menjadi jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan. Hal ini dinilai penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro. Foto: dok. Kemendag
Pembentukan DTU dan PTU ini merupakan salah satu program prioritas metrologi legal. Pencanangan ini dilakukan di 90 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV untuk menjadi calon DTU dan PTU tahun 2018. Hingga tahun 2017 telah terbentuk 32 DTU atau sekitar 6% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, telah terbentuk 943 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,8% dari total 9.559 unit pasar tradisional di Indonesia. Foto: dok. Kemendag