Jadi Tersangka Korupsi, Ini Karen Saat Jabat Dirut Pertamina

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Rachman Haryanto/detikcom.
Karen diangkat oleh Menteri BUMN yang kala itu dijabat Sofyan Djalil pada tahun 2009. Karen menggantikan Ari Soemarno yang sudah habis masa jabatannya. Rachman Haryanto/detikcom.
Dikutip dari situs resmi Pertamina, Rabu (4/4/2018), Karen merupakan lulusan Teknik Fisika Fakultas Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1983. Rachman Haryanto/detikcom.
Kariernya sebagai profesional di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai Business Development Manager (1998-2002), dan Halliburton Indonesia sebagai Commercial Manager for Consulting and Project Management (2002-2006). Lamhot Aritonang/detikcom.
Sebelum menjadi dirut Pertamina, wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 itu memulai karir di Pertamina sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu pada periode 2006-2008. Lamhot Aritonang/detikcom.
Kemudian pada 5 Maret 2008, istri Herman Agustiawan itu dipercaya menjabat sebagai Direktur Hulu Pertamina sebelum ditunjuk pemegang saham untuk memimpin Pertamina. Lamhot Aritonang/detikcom.
Dalam era kepemimpinannya, Pertamina banyak menuai penghargaan, salah satunya adalah masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500. Lamhot Aritonang/detikcom.
Setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas tersebut. Karen merupakan satu-satunya wanita yang bisa memimpin Pertamina. Lamhot Aritonang/detikcom.
Selama ini kursi dirut Pertamina selalu dipegang oleh kaum Adam, mulai dari Soegijanto, Martiono Hadianto, Baihaki Hakim, Ariffi Nawawi, Widya Purnama, sampai Ari Hernanto Soemarno. Rengga Sancaya/detikcom.
Selain Karen, dua tersangka lainnya yakni, Chief Legal Councel and Compliance Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP. Serta mantan Direktur Keuangan Pertamina berinisial FS. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan Rp 568 miliar. Rengga Sancaya/detikcom.