Urus Izin Usaha di DKI Jakarta Semakin Mudah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meresmikan dan membuka peluncuran aplikasi JakEvo yang memudahkan pengusaha memulai izin usahanya. Foto: dok. Pemprov DKI
Pengajuan izin dengan aplikasi ini lebih singkat karena hanya dengan tiga langkah. Tiga langkah itu yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi, serta disclaimer. Kemudian, dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri. Foto: dok. Pemprov DKI
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, selain untuk perizinan, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Foto: dok. Pemprov DKI
Para pengusaha dapat mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan hanya mengisi formulir dalam aplikasi. Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat, hanya dengan tiga langkah, yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi, dan Disclaimer. Dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri. Mudah bukan? Foto: dok. Pemprov DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meresmikan dan membuka peluncuran aplikasi JakEvo yang memudahkan pengusaha memulai izin usahanya. Foto: dok. Pemprov DKI
Pengajuan izin dengan aplikasi ini lebih singkat karena hanya dengan tiga langkah. Tiga langkah itu yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi, serta disclaimer. Kemudian, dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri. Foto: dok. Pemprov DKI
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, selain untuk perizinan, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Foto: dok. Pemprov DKI
Para pengusaha dapat mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan hanya mengisi formulir dalam aplikasi. Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat, hanya dengan tiga langkah, yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi, dan Disclaimer. Dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri. Mudah bukan? Foto: dok. Pemprov DKI