Lahan untuk Bendungan Sindangheula Belum Bebas 34,98 Ha
Pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Sindangheula, Banten masih terkendala. Dari rencana total 155 hektar, sisa 34,98 hektar tanah yang belum bebas khususnya untuk area genangan.
Yudi Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Bendungan Sindangheula mengatakan, kendala pembebasan terdapat di beberapa area genangan yaitu di Kelurahan Sayar, Sindangheula dan Pancanegara.
Yudi menjelaskan bahwa pembebasan lahan ini adalah kewenangan di Pemerintah Provinsi Banten. Sebelumnya, pembebasan ditangani oleh Biro Umum tapi belakangan berubah di Dinas PUPR. Pergantian ini kemudian jadi penyebab perubahan susunan organisasi dan tata kerja dalam pelaksanaan pembebasan.
Pihak Pemprov sendiri, menurutnya sudah menjanjikan pembebasan lahan genangan secepatnya. Bulan Juni mereka mengaku sanggup menyelesaikan sengketa dengan cara konsinyasi di pengadilan. Karena, dari tanah 34,98 hektar yang belum bebas, sudah disiapkan anggaranya sebesar Rp 58 miliar.
Pemerintah pusat menargetkan Bendungan Sindangheula selesai pada Desember 2018. Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), bendungan ini rencananya dapat menyediakan air baku untuk Kabupaten Serang dan Kota Serang sebesar 800 liter/detik, suplai irigasi 800 liter/detik untuk Daerah Irigasi Cibanten, dan jadi pengendali banjir di dua kawasan tersebut.