Bank DKI Terus Memperluas Jaringan

Disana nasabah bisa menerima pembayaran Pajak Bumi & Bangunan, serta penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB). Foto: dok. Bank DKI
Selain itu Pajak KIR dan Pajak Reklame juga bisa dilayani melalui layanan e-channel Bank DKI seperti mesin ATM, mesin EDC, aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile yang juga tersedia disana. Foto: dok. Bank DKI
Pemimpin Grup Pengembangan Jaringan Bank DKI, Romy Wijayanto (kanan) berjabat tangan bersama nasabah usai melakukan peresmian kantor layanan setingkat kantor kas Bank DKI di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung di Jakarta, (31/7). Foto: dok. Bank DKI
Disana nasabah bisa menerima pembayaran Pajak Bumi & Bangunan, serta penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB). Foto: dok. Bank DKI
Selain itu Pajak KIR dan Pajak Reklame juga bisa dilayani melalui layanan e-channel Bank DKI seperti mesin ATM, mesin EDC, aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile yang juga tersedia disana. Foto: dok. Bank DKI
Pemimpin Grup Pengembangan Jaringan Bank DKI, Romy Wijayanto (kanan) berjabat tangan bersama nasabah usai melakukan peresmian kantor layanan setingkat kantor kas Bank DKI di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung di Jakarta, (31/7). Foto: dok. Bank DKI