BNI dan BRI Dukung BI Jaga Nilai Tukar Rupiah

Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo (kiri) menyerahkan plakat penghargaan kepada Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso (kanan) dalam acara Sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia perihal transaksi SWAP lindung Nilai kepada Bank Indonesia di Jakarta, Senin (24 September 2018).

Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kedua kiri), Rico Rizal Budidarmo (tengah) bersama SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti (kedua kanan) berbincang usai acara. Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.  

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso (tengah) menerima cinderamata dari Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional PT Bank Negara Indonesia (Persero), Rico Rizal Budidarmo (kiri) dan SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti (kanan) usai acara. Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari USD 10 juta menjadi USD 2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.

Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo (kiri) menyerahkan plakat penghargaan kepada Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso (kanan) dalam acara Sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia perihal transaksi SWAP lindung Nilai kepada Bank Indonesia di Jakarta, Senin (24 September 2018).
Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kedua kiri), Rico Rizal Budidarmo (tengah) bersama SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti (kedua kanan) berbincang usai acara. Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.  
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso (tengah) menerima cinderamata dari Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional PT Bank Negara Indonesia (Persero), Rico Rizal Budidarmo (kiri) dan SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti (kanan) usai acara. Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari USD 10 juta menjadi USD 2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.