Kapal Nelayan di Bawah 30 GT Nunggu SIPI

Penampakan sejumlah kapal nelayan yang tidak melaut di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).

Kapal-kapal nelayan tersebut tidak bisa melaut karena proses perizinan yang tak kunjung selesai. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan, segala perizinan bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, segala perizinannya sudah diserahkan ke Provinsi. 

Para nelayan pun terpaksa menganggur berbulan-bulan karena tidak bisa melaut. sejak 8 Agustus lalu KKP sudah mengeluarkan surat edaran ke semua provinsi ke seluruh Indonesia mengenai proses perizinan satu pintu. tidak ada surat rekomendasi yang keluar dari KKP, semua perizinan untuk kapal dibawah 30 GT sudah bisa selesai prosesnya di Provinsi. 

Menurut salah seorang pemilik kapal, menyebut perpanjangan surat izin penangkapan ikan (SIPI) banyak yang terhenti.

Perpanjangan izin itu tak kunjung selesai dalam lima bulan terakhir.

Kapal yang tidak bisa melaut adalah kapal-kapal besar di atas 30 GT (gross tonase).

Hal itu berakibat beberapa nelayan penghasilannya menjadi berkurang.

Alasan dari terhambatnya SIPI yaitu, karena pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin kepada nelayan, karena masih terhambatnya surat rekomendasi dari kementerian berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Penampakan sejumlah kapal nelayan yang tidak melaut di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Kapal-kapal nelayan tersebut tidak bisa melaut karena proses perizinan yang tak kunjung selesai. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan, segala perizinan bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, segala perizinannya sudah diserahkan ke Provinsi. 
Para nelayan pun terpaksa menganggur berbulan-bulan karena tidak bisa melaut. sejak 8 Agustus lalu KKP sudah mengeluarkan surat edaran ke semua provinsi ke seluruh Indonesia mengenai proses perizinan satu pintu. tidak ada surat rekomendasi yang keluar dari KKP, semua perizinan untuk kapal dibawah 30 GT sudah bisa selesai prosesnya di Provinsi. 
Menurut salah seorang pemilik kapal, menyebut perpanjangan surat izin penangkapan ikan (SIPI) banyak yang terhenti.
Perpanjangan izin itu tak kunjung selesai dalam lima bulan terakhir.
Kapal yang tidak bisa melaut adalah kapal-kapal besar di atas 30 GT (gross tonase).
Hal itu berakibat beberapa nelayan penghasilannya menjadi berkurang.
Alasan dari terhambatnya SIPI yaitu, karena pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin kepada nelayan, karena masih terhambatnya surat rekomendasi dari kementerian berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).