Mengintip Peluang Listrik Atap di Jakarta

Penampakan hamparan atap rumah warga di permukiman padat di Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Dalam rangka mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengatur sistem penggunaan PLTS atap. Aturan tersebut tercantum pada Permen nomor 49 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dirinya telah meneken aturan tersebut untuk kemudian ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Pelanggan PLN akhirnya bisa menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap setelah Kementerian ESDM menerbitkan aturannya. Mereka bisa menghemat tagihan listrik hingga 30% dengan menggunakan PLTS atap.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana belum bisa memastikan seberapa besar kontribusi listrik atap terhadap target pemanfaatan EBT. Menurutnya, perlu dilihat lebih dulu seberapa tinggi antusias masyarakat untuk memasangnya. Namun diharapkan kontribusinya bisa maksimal.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Sommeng mengatakan, melalui pemanfaatan listrik atap, pemerintah ingin mendorong penggunaan energi terbarukan.