Gara-gara Ilegal, 9 Juta Batang Rokok 'Ditelan Bumi'

Jutaan batang rokok ilegal diangkut menggunakan 10 truk menuju TPA Tanjungrejo Kudus.
Jutaan batang rokok ilegal itu dimasukkan ke lubang besar berdiameter sekitar 10 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter.
Satu unit ekskavator juga dikerahkan dalam pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Desember 2017 sampai Juli 2018.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini menaksir nilai barang mencapai Rp 7.431.353.665.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat barang ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.