KSEI Gandeng BI untuk Transaksi Sertifikat Deposito Syariah
Penandatanganan Perjanjian Kerja sama itu dilakukan oleh M. Anwar Bashori (Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia) dan Friderica Widyasari Dewi (Direktur Utama KSEI) disaksikan Arif Budiman (Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK). Foto: dok. KSEI
Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid dan efisien, BI selaku otoritas Pasar Uang membutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berupa Sertifikat Deposito yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar. Tersedianya instrumen tersebut harus diimbangi dengan pengaturan pasar yang memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme yang aman dan efisien, serta dengan didukung pengawasan yang efektif. Foto: dok. KSEI
Dalam rangka peningkatan transaksi produk Sertifikat Deposito, terutama pada transaksi pasar sekunder, maka BI menunjuk KSEI yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal untuk melakukan penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang. Foto: dok. KSEI