Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) bersama dengan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) mengingatkan adanya indikasi pelanggaran kontrak yang merugikan negara senilai minimal Rp 4,08 triliun. Foto: dok. SP JICT
Hal itu pun telah dibuktikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan hasil Audit Investigatif kasus perpanjangan kontrak JICT pada 6 Juni 2017 yang hasilnya terdapat penyimpangan dan pelanggaran aturan yang saling terkait diantaranya perpanjangan kontrak JICT tanpa izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RUPS dan tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Foto: dok. SP JICT
Hadir dalam diskuis tersebut Ketua Umum Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Hazris Malsyah, Ketua Umun Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim, Wakil Ketua SP JICT Bayu Saptari dan Sekjen SP JICT Firmansyah bergandengan tangan usai konferensi pers Pekerja Pelabuhan Dukung Pelindo II Tegakan GCG Kasus Kontrak JICT di Jakarta, Rabu (16/1/2019). Foto: dok. SP JICT