Pekerja membangun konstruksi bangunan bertingkat di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Indonesia akan mengendalikan pemakaian impor baja mulai 20 Januari. Selama ini industri baja dalam negeri mengeluhkan gempuran baja dari luar negeri.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi Permendag 110.
Lewat aturan tersebut, baja impor akan dikendalikan dengan pengawasan post border.
Diharapkan, dengan aturan tersebut pemerintah bisa mengendalikan impor baja. Contoh saja, pada 2017, dari total kebutuhan konsumsi baja nasional sebanyak 13,6 juta ton, sebanyak 52% berasal dari impor, sementara baja nasional hanya 48%.
Sementara untuk 2018 yang kebutuhan konsumsi bajanya mencapai 14,2 juta ton diperkirakan konsumsi untuk baja impor meningkat menjadi 55%. Hanya saja tidak ada target berapa banyak pemakaian impor baja berkurang.
Diberitakan sebelumnya, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengeluhkan maraknya baja impor yang masuk ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu juga dianggap menjadi penyebab perusahaan terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun.
Selama ini baja impor yang masuk mengakali nomor Harmonized System (HS) dari carbon steelmen menjadi jenisalloy steel. Sehingga produk tersebut akan mendapatkan lebih rendah dibanding jenis produk baja lainnya. Hal itu lantaran adanya kebijakan Permendag 22/2018.