ESDM Desak Polri Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Usaha Tambang
Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto menegaskan Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara karena izin di daerah dan dari gubernur juga sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya dan memberhentikan usaha ilegal itu. Foto: dok. Forsemesta
Permasalahan pertambangan di daerah, memang sangat kompleks. Permasalahan pertambangan ilegal dan juga perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (CnC) juga sangat banyak. Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Rabu (23/1/2019). Mereka menuntut Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut. Foto: dok. Forsemesta
Forsemesta Sultra, menuding PT Babarina Putra Sulung melakukan penipuan terhadap negara, yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan. Forsemesta Sultra juga melaporkan persoalan PT Babarina Putra Sulung ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan aktivitas penambangan ilegal. Foto: dok. Forsemesta
Laporan juga diarahkan ke KPK RI untuk dugaan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung. PT Babarina Putra Sulung izinnya dicabut gubernur Sultra karena tidak melakukan penambangan nikel. Sementara IUP yang dikantongi hanya menambang batu. PT Babarina Putra Sulung juga dituding melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Foto: dok. Forsemesta