Selamatkan Pelabuhan Nasional dari Privatisasi

Dalam diskusi itu disebutkan Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran aturan dan kerugian negara pada kasus perpanjangan kontrak JICT bisa menjadi bukti di pengadilan. Foto: dok. SP JICT
Diskusi tersebut digelar di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019). Hadir dalam acara tersebut Koordinator Save Our Indonesia Port Jazirah Manalang, Ketua Serikat Mahasiswa Universitas Indonesia Yosef Petrus Putut, Anggota Divisi Investigasi ICW Lais Abid, Peneliti INDEF Abra Talattov dan Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia Nova Sofyan Hakim. Foto: dok. SP JICT
Perbuatan melawan hukumnya jelas, penunjukkan langsung kepada Hutchison tanpa adanya tender terbuka, manipulasi nilai aset, tanpa perencanaan baik RJPP, RKAP maupun RUPS. Sehingga kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 4,08 triliun. Foto: dok. SP JICT
Dalam diskusi itu disebutkan Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran aturan dan kerugian negara pada kasus perpanjangan kontrak JICT bisa menjadi bukti di pengadilan. Foto: dok. SP JICT
Diskusi tersebut digelar di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019). Hadir dalam acara tersebut Koordinator Save Our Indonesia Port Jazirah Manalang, Ketua Serikat Mahasiswa Universitas Indonesia Yosef Petrus Putut, Anggota Divisi Investigasi ICW Lais Abid, Peneliti INDEF Abra Talattov dan Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia Nova Sofyan Hakim. Foto: dok. SP JICT
Perbuatan melawan hukumnya jelas, penunjukkan langsung kepada Hutchison tanpa adanya tender terbuka, manipulasi nilai aset, tanpa perencanaan baik RJPP, RKAP maupun RUPS. Sehingga kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 4,08 triliun. Foto: dok. SP JICT