Kebijakan tersebut tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019, di mana salah satu poin yang baru ialah pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.
Merunut ke belakang, kebijakan pembebasan PBB untuk NJOP ini dikeluarkan di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kebijakan Ahok ini tertuang dalam Pergub 259 Tahun 2015.
Dalam aturan yang diteken Ahok pada 31 Desember 2015 disebutkan, salah satu pertimbangan regulasi ini keluar ialah dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat perlambatan ekonomi.
Pada aturan itu disebutkan, pembebasan pajak meliputi rumah milik orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar, rusunami yang dimiliki orang pribadi untuk tempat tinggal dan rusunawa yang dimiliki dan disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan unit-unit satuan rumah susun dengan NJOP sampai Rp 1 miliar.
Upaya Ahok untuk membebaskan pajak tidak berhenti di situ. Ahok pernah berniat membebaskan PBB untuk pemilik rumah dengan ukuran 100 meter2. Caranya, dengan melakukan revisi pada Pergub 259 Tahun 2015. Ahok kemudian juga berencana untuk membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Pergub itu, rencananya keluar pada Mei 2017. Pergub itu rencananya akan berlaku untuk rumah tinggal, bukan untuk tempat usaha. Tak hanya itu, Ahok kala itu juga akan memberikan diskon PBB hingga 75% untuk veteran TNI dan Polri.
Kebijakan keringanan pajak yang dikeluarkan Ahok itu akan berhenti. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015. Ada sejumlah poin yang ditambahkan dalam aturan baru ini.
Salah satunya, Pasal 4A yang intinya menyatakan pembebasan pajak itu berlaku sampai 31 Desember 2019.
Pergub 38 Tahun 2019 tersebut berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019. Pergub ini ditetapkan pada tanggal 9 April 2019 ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan 15 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.