Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (kiri) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati Agoestina menandatangani kesepakatan bersama pada penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada tahun 2016 yang lalu di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Hal yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini dimaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tentunya hal ini bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara.