Rapat dengan DPR, Menhub Minta Anggaran Tahun 2020 Rp 41,75 T
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hadir dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Komisi V memanggil Menhub untuk rapat kerja kerja pembicaraan pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2020.
Dalam rapat tersebut Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tahun 2020 sebesar Rp 41,75 triliun. Dalam paparannya, Budi Karya menyebut alokasi berdasarkan jenis belanja yakni belanja modal sebesar Rp 23,89 triliun (57,22%), belanja pegawai Rp 4,05 triliun (9,71%), belanja barang mengikat Rp 2,78 triliun (6,67%).
Belanja barang mengikat ini diantaranya yakni langganan daya dan jasa, pemeliharaan/perawatan gedung dan mesin, penunjang kegiatan operasional perkantoran dan pimpinan. Serta, kegiatan operasional untuk sarana dan prasarana transportasi.
Lebih lanjut, belanja barang tidak mengikat sebesar Rp 11,02 triliun (26,40%). Adapun item-nya antara lain subsidi keperintisan udara dan jembatan udara, angkutan jalan, penyeberangan, long distance ferry, angkutan laut dan tol laut.