PT Indonesia Power Teken MoU dengan Kejaksaan Tinggi

PT Indonesia Power menandatangani Memorandum of Understanding / Nota kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari kamis 1 Agustus 2019 di Jayapura, Papua. Istimewa/Dok. Indonesia Power.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur SDM PT Indonesia Power Okto Rinaldi Sagala dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di Wilayah Kerja Unit Pembangkit dan lokasi pengembangan Unit Pembangkit Indonesia Power bagian tengah dan timur Indonesia. Hadir dan turut menyaksikan acara ini PLT Direktur Utama PT PLN (Persero) Djoko Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis I PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani, Direktur Bisnis Regional Maluku Papua Ahmad Rofiq, Direktur Utama PT Indonesia Power M. Ahsin Sidqi, bersama Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Loeke Larasati. Istimewa/Dok. Indonesia Power.
Dalam kerjasama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Indonesia Power. Istimewa/Dok. Indonesia Power.
PT Indonesia Power menandatangani Memorandum of Understanding / Nota kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari kamis 1 Agustus 2019 di Jayapura, Papua. Istimewa/Dok. Indonesia Power.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur SDM PT Indonesia Power Okto Rinaldi Sagala dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di Wilayah Kerja Unit Pembangkit dan lokasi pengembangan Unit Pembangkit Indonesia Power bagian tengah dan timur Indonesia. Hadir dan turut menyaksikan acara ini PLT Direktur Utama PT PLN (Persero) Djoko Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis I PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani, Direktur Bisnis Regional Maluku Papua Ahmad Rofiq, Direktur Utama PT Indonesia Power M. Ahsin Sidqi, bersama Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Loeke Larasati. Istimewa/Dok. Indonesia Power.
Dalam kerjasama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Indonesia Power. Istimewa/Dok. Indonesia Power.