Petugas Satpol PP menyegel kos tipe sleep box di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) Jakpus.
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Pusat, Syahruddin mengatakan penyegelan ini bertujuan untuk mengentikan operasional kos-kosan ini.
Hal tersebut karena kos-kosa tersebut dianggap tidak manusiawi.
Kos-kosan ini hanya berukuran 2 x 1 meter x 90 cm.
Bukan hanya karena sentimen bentuk huniannya yang tak manusiawi, rumah kos itu akhirnya ditutup lantaran tidak berizin.
Rumah tersebut dipakai tanpa ada izin menggunakannya sebagai kos-kosan sehingga ada potensi pajak yang dihindari di sana.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat hingga Camat sampai turun ke lapangan untuk melihat kondisi asli rumah kos tersebut. Hasilnya, rumah kos dengan harga sewa sekitaran Rp 300 ribu itu diputuskan ditutup.
Pihaknya akan menyegel bangunan ini untuk waktu yang tidak ditentukan.