19 Kapal Maling Ikan Ditenggelamkan

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) memimpin pemusnahan 19 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di tiga kota secara bersamaan pada Senin (7/10). Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Susi memimpin langsung pemusnahan dengan cara penenggelaman tersebut dari Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal Tiongkok) ditenggelamkan di Natuna; 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan; dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam. Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau (inkracht). Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10). Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Periknan Susi Pudjiastuti menjelaskan, penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak kapal yang inkracht. Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, menjadi 556 kapal, terdiri dari: 1) Vietnam 321 kapal, 2) Filipina 91 kapal, 3) Malaysia 87 kapal, 4) Thailand 24 kapal, 5) Papua Nugini 2 kapal, 6) RRT 3 kapal, 7) Nigeria 1 kapal, 8) Belize 1 kapal, dan 9) Indonesia 26 kapal. Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) memimpin pemusnahan 19 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di tiga kota secara bersamaan pada Senin (7/10). Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Susi memimpin langsung pemusnahan dengan cara penenggelaman tersebut dari Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal Tiongkok) ditenggelamkan di Natuna; 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan; dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam. Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau (inkracht). Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10). Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Periknan Susi Pudjiastuti menjelaskan, penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak kapal yang inkracht. Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, menjadi 556 kapal, terdiri dari: 1) Vietnam 321 kapal, 2) Filipina 91 kapal, 3) Malaysia 87 kapal, 4) Thailand 24 kapal, 5) Papua Nugini 2 kapal, 6) RRT 3 kapal, 7) Nigeria 1 kapal, 8) Belize 1 kapal, dan 9) Indonesia 26 kapal. Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan.